Tax Planning or Tax Evasion? "sebuah pelajaran" dari Adaro.
PT Adaro Energy Tbk merupakan perusahaan yang bergerak disektor pertambangan (mining) dengan sub sektor batubara sebagai lini usaha utama. Adaro Energy menjalankan model usaha terintegrasi, yang memiliki beberapa anak usaha dengan Adaro Mining sebagai pilar utama sekaligus yang paling berkontribusi pada laba Adaro Energy *dipantau dari beberapa anual report dan laporan keuangan yang diambil dari web Adaro dan IDX.
Dugaan praktik transfer pricing untuk menghindari pajak selang Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2006.
Sulit memisahkan antara tax planning dan tax avoidance (penghindaran pajak), karena perusahaan juga mempunyai hak untuk melakukan perencanaan pajak dalam menjalankan perusahaan mereka. Tax planning sebenarnya merupakan seni dan teknik manajemen agar dapat mengefisiensikan pembayaran pajak. Upaya ini akhirnya sulit dipisahkan dengan tax avoidance.
Indikasi tax avoidance muncul karena adanya kerja sama yang dilakukan oleh Adaro Energy dengan Coaltrade Services International Pte Ltd. Dalam perjanjian kontrak kerja sama mereka, dinyatakan bahwa Adaro harus menjual batu bara kepada Coaltrade dengan harga tertentu per tahun. Harga tersebut di bawah standar pasaran internasional yang berlaku pada tahun 2005 dan 2006. Coaltrade kemudian dapat menentukan sendiri harga jual yang diinginkan, sesuai dengan standar harga pada pasar internasional.
Harga jual batubara Adaro Energy kepada Coaltrade pada tahun 2005 adalah sebesar $26 per ton sedangkan untuk tahun 2006 harga jual adalah $29 per ton. Coaltrade kemudian menjual kembali ke pasar internasional dengan harga jual internasional saat itu $48 per ton dan tahun 2006 dengan harga $40 per ton. Besar volume penjualan pada tahun 2005 dan 2006 masing-masing mencapai lebih dari 26 juta ton dan 34 juta ton. Dari hitung-gitungan ini, terdapat selisih sekitar Rp9 triliun (kurs saat itu) belum termasuk adanya potensi kerugian negara dari royalti yang merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 13,5% atas batu bara yang dijual oleh Adaro Energy.
Diperkirakan kerugian negara berkaitan dengan pajak dan royalti yang tidak diterima mencapai Rp4 triliun.
Sulit dibuktikan
Untuk menangani kasus Adaro Energy, Kejaksaan Agung membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, namun kasus Adaro Energy resmi ditutup pada 2008, karena hasil penyelidikan yang dilakukan menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti pelanggaran pada kasus dugaan manipulasi harga batu bara dan transfer pricing.
Tidak adanya standar baku harga batu bara yang berlaku di pasar menyebabkan dugaan kasus transfer pricing Adaro Energy sulit dibuktikan, karena penentu apakah harga yang jual yang diberlakukan Adoro kepada Coaltrade di bawah standar atau tidak, tidak ada batasan dan aturan eksplisit yang mengatur.
Selain itu, penjualan batu bara dilakukan dengan perjanjian kontrak penjualan yang biasanya untuk kerja sama jangka panjang. Sehingga, penjualan tahun 2005 dan 2006 bisa jadi berdasarkan kontrak jangka panjang tahun-tahun sebelumnya, saat harga batu bara belum setinggi harga pasar pada tahun 2005 dan 2006. Upaya pembuktian terhadap indikasi manipulasi harga itu memang sangat sulit, untuk dapat membuktikannya, tidak bisa hanya dengan mekanisme audit akuntansi seperti biasanya.
Tersandung Dugaan yang sama pada
2019 sampai dengan 2020 berdasarkan laporan Global Witness.
Pada tahun 2019, Adaro Energy kembali tersangkut kasus yang sama, yakni diduga melakukan praktik transfer pricing. Tak tanggung-tanggung, Adaro Energy melakukan praktek tersebut sejak 2009 sampai dengan 2017.
Pada tanggal Juli 2019, sebuah laporan dirilis oleh Global Witness dengan judul "Taxing Times for Adaro". Dalam laporan tersebut, diungkapkan bahwa Adaro Energy diindikasi mengalihkan laba atas produksi pada tambang batu bara mereka di Indonesia sejak tahun 2009 sampai dengan 2017. Adaro Energy melalui Coaltrade membayar pajak $125 juta lebih kecil dari yang semestinya dibayarkan kepada pemerintah Indonesia. Dengan kurs per USD sebesar Rp14ribu maka nilai tersebut setara dengan Rp1.75 triliun.
*padahal, dana hasil pajak tersebut bisa buat menopang pembangunan Indonesia *hehe idealnya sih gituu yak
Tindakan Pemerintah
Menurut pihak DJP, penelusuran tindak pidana penghindaran pajak pada industri batu bara oleh pihak Adaro Energy telah selesai ditangani. Telah ada putusan final terkait dugaan pada kasus tersebut. Lagi-lagi, putusan tidak dapat membuktikan bahwa Adaro Energy melakukan penghindaran pajak karena minim bukti, dan transfer pricing dianggap strategi perusahaan dalam me-manage perencanaan penghematan pajak.
Ditengah dugaan penghindaran pajak yang dilakukan Adaro Energy, diakses dari http://repoblika.co.id Adaro Energy justru menerima penghargaan pajak sebagai The Most Tax Friendly Corporate pada September 2019. Selain itu, Anak Usaha Adaro Mining sebagai anak usaha Adaro Energy juga dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau WP Patuh untuk periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2019. *jiaaah gimana dong😅
Regulasi terkait Transfer Pricing
tidak secara eksplisit mengatur batasan.
Dari sisi hukum, praktek yang dilakukan oleh Adaro Energy dengan mengalihkan pendapatan atau laba merupakan hal yang legal. Secara eksplisit Adaro Energy bukan melakukan penghindaran pajak, melainkan merupakan usaha manajemen perusahaan agar dapat mengefisiensikan pembayaran pajak, tentu saja ini bersifat legal. Legal dikarenakan perencanaan pajak ditempuh dengan memanfaatkan celah dan hal-hal yang tidak ditentukan diatur oleh regulasi (loopholes) sehingga secara konstitusi serta dari sisi undang-undang terkait pajak, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Adaro Energy.
Belum adanya regulasi dan standar yang baku terkait transfer pricing membuat sulit dibedakan antara tax planning atau tax avoidance. Namun demikian, diakses dari https://jdih.kemenkeu.go.id sejak tahun 2016, pemerintah telah membuat kebijakan dan regulasi terkait praktik transfer pricing yang marak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Untuk setiap perusahaan yang memiliki sales turnover dengan nilai minimal tertentu diharuskan membuat dokumen laporan transfer pricing, dalam laporan tersebut perusahaan multinasional wajib menginformasikan besaran nilai transaksi penjualan yang dilakukan dengan anak perusahaan ataupun dengan perusahaan-perusahaan afiliasi.
*disclaimer, tulisan adalah pendapat pribadi.
Transfer pricing nakal dah
ReplyDelete