Kecukupan Pengungkapan Pada Laporan Keuangan Pemerintah, Who Cares?
Audit yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyajian laporan keuangan pemerintah, baik pemerintah pusat, kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah merupakan suatu keharusan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 11 (3). Hal ini karena laporan keuangan pemerintah merupakan bentuk pertanggungjawaban (responsibility) dan akuntabilitas (accountability) pemerintah kepada publik, lebih khusus kepada masyarakat (Halim, 2014).
Sebagai acuan dalam
menyusun LKPD, pemerintah mengeluarkan
PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP yang kemudian diperjelas dalam bentuk
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). SAP ini kemudian menetapkan
berbagai kriteria pengungkapan wajib (mandatory
disclosure) pada akun-akun tertentu untuk diungkapkan dalam laporan
keuangan pemerintah. Berdasarkan SAP Tahun 2020 menetapkan berbagai kriteria
pengungkapan wajib pada akun Persediaan, Investasi, Aset Tetap, Konstruksi
Dalam Pengerjaan (KDP), Aset Tak Berwujud, dan Kewajiban. Berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Pengungkapan wajib
juga merupakan salah satu indikator bagi BPK dalam memberikan opini.
Pengungkapan
informasi pada laporan keuangan pemerintah disajikan pada Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK) sebagai bagian inti yang tidak terpisahkan dari komponen
laporan keuangan agar dapat memperjelas pos laporan keuangan (Republik
Indonesia 2010) yakni: (1) laporan pelaksanaan anggaran yang terbagi atas
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
(LPSAL); serta (2) laporan finansial yang terbagi atas Neraca, Laporan
Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK) serta Laporan Perubahan Ekuitas
(LPE). Pengungkapan tersebut merupakan
bagian dari akuntabilitas pemerintah, karena peningkatan akuntabilitas dan
transparansi melalui Financial Report
Quality pemerintah berpotensi memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi
yang melibatkan pejabat pemerintah (Rakhman and Wijayana, 2019).
Kecukupan pengungkapan
dalam penyajian CaLK selain sebagai pemenuhan kewajiban terhadap regulasi,
seharusnya menjadi tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat atas
pengelolaan dan pertanggungjelasan kekayaan yang diamanatkan oleh masyarakat
baik yang dihasilkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
maupun dari luar APBD. Hal tersebut dikarenakan laporan keuangan lebih khusus
pada sektor publik, dituntut dapat memberi jaminan atas penggunaan dan
pengelolaan bahwa pemanfaatan sumber daya telah dilaksanakan sesuai ketentuan
yang berlaku (Halim, 2014). Selain itu, pengungkapan yang disajikan dalam CaLK dapat
meningkatkan public acceptance atas
pengelolaan birokrasi, karena memuat berbagai penjelasan dan informasi penting.
Untuk hal-hal tertentu terkadang birokrasi dianggap tidak berjalan dengan baik,
jarang bisa mencapai tujuan atas program yang direncanakan, bukan karena
pemerintah benar-benar gagal, melainkan karena informasi tidak tersampaikan
dengan baik kepada publik (Bourn, 2007).
Hubungan Pengungkapan dengan Opini
BPK sebagai lembaga yang
independen wajib menjadikan UU 15/2006 sebagai acuan BPK dalam
pelaksanaan tugas audit. Tujuan dilakukannya audit oleh BPK sejalan dengan tujuan
penyajian laporan keuangan oleh pemerintah, yakni untuk menciptakan tata kelola
keuangan yang akuntabel dan transparan. Ketercapaian tujuan tersebut salah
satunya tercermin dalam opini yang dihasilkan, dengan harapan opini yang
diperoleh dapat meningkat dari tahun ke tahun.
Kriteria dalam pemberian
opini telah ditetapkan dalam standar pemeriksaan, yang salah satunya merupakan
kecukupan pengungkapan. Namun dalam praktiknya, auditor membutuhkan professional judgement dalam mempertimbangkan hal-hal yang dianggap
dapat dipertimbangkan sebagaimana yang tertuang dalam Pernyataan Standar Pemeriksaan
200 Paragraf 21 (BPK, 2017).
Kecukupan pengungkapan berarti pemerintah selaku entitas akuntansi telah cukup jelas menginformasikan berbagai hal terkait penyajian laporan keuangan, sehingga pembaca laporan keuangan lebih khusus auditor BPK meyakini kewajaran nilai yang disajikan (Suwarjuwono & Ritonga, 2017). Oleh karenanya, pengungkapan yang memadai diharapkan betul-betul dijadikan bahan pertimbangan oleh BPK dalam pemberian Opini. Kecukupan pengungkapan juga merupakan bagian dari transparansi pemerintah daerah, sebagaimana pendapat Piotrowski (2007) bahwa transparansi merupakan mekanisme yang digunakan untuk meningkatkan good governance dalam pelayanan publik, yang memiliki efek positif pada persepsi publik terhadap pemerintahan.

Perkembangan opini dari
tahun ke tahun ini disertai dengan penyajian informasi temuan yang diperoleh
selama pemeriksaan, yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap
perundang-undangan serta kelemahan sistem pengendalian intern. Namun, tidak
secara eksplisit memuat terkait kecukupan pengungkapan informasi laporan
keuangan, padahal sama-sama diatur dalam UU 15/2004 sebagai dasar
kriteria pemberian opini.
Rendahnya Tingkat Pengungkapan di Indonesia dan Negara Lainnya
Penelitian terkait
tingkat kecukupan pengungkapan laporan keuangan pemerintah pernah dilakukan
oleh Martani and Lestiani (2012) yang menunjukan bahwa klasifikasi pemerintah daerah dan
pendapatan transfer dari pemerintah pusat mempengaruhi kecukupan pengungkapan
pada laporan keuangan, namun tidak demikian dengan kompleksitas dan tingkat
kekayaan pemerintah daerah serta temuan audit. Hendriyani and Tahar (2015) menunjukan bahwa Tingkat ketergantungan, Pendapatan Asli Daerah
(PAD), dan Temuan Audit tidak signifikan
mempengaruhi kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan pemerintah provinsi. Ghaniyyu & Mahmud (2015) melakukan penelitian dan menemukan tingkat kecukupan pengungkapan
mempunyai hubungan positif dengan umur pemerintah daerah. Penelitian berkaitan
dengan persentase tingkat pengungkapan akun pada laporan keuangan pemerintah juga
dilakukan oleh Iqbal (2016), Sutono (2016), Suwarjuwono & Ritonga (2017) serta Veranti (2018) dengan kesimpulan bahwa tingkat pengungkapan wajib yang dilakukan
oleh pemerintah rata-rata cukup rendah karena hanya pada rentang 35% sampai
dengan 50% dan tidak ada perbedaan signifikan atas pengungkapan antar LKPD yang
diberikan opini WTP dengan opini WTP dan TMP. Peneltian Iqbal (2016), membuktikan bahwa kecukupan pengungkapan tidak dipertimbangkan
oleh auditor dalam perumusan opini karena dianggap
tidak material. Dari penelitian-penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan
bahwa, pemberian opini WTP oleh BPK tidak menjamin bahwa pengungkapan informasi
pada laporan keuangan telah disajikan sesuai kriteria yang ditetapkan.
Tidak hanya di Indonesia, penelitian di beberapa negara lainnya menunjukan bahwa pengungkapan informasi memang belum menjadi perhatian, baik oleh penyusun laporan keuangan maupun pemeriksa. Penelitian yang dilakukan oleh Kanapickiene & Keliuotyte (2019) pada laporan keuangan Kotamadya di Lithuania (Eropa Utara) menunjukkan bahwa kualitas pengungkapan informasi laporan keuangan rendah dengan tingkat pengungkapan 37,87% dari informasi wajib. Di Kanada, dari seluruh pemerintah lokal, kurang dari sepertiga kotamadya yang menyajikan informasi laporan keuangan yang komprehensif, temuan tersebut mendukung penelitian internasional yang diterbitkan sebelumnya bahwa indeks pengungkapan secara keseluruhan masih rendah, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan kerangka konseptual terkait pelaporan pemerintahan Kanada (Blanco et al., 2011). Demikian pula dengan hasil penelitian Ojeka et al., (2016) yang menemukan tidak memadainya pengungkapan yang dilakukan dalam laporan keuangan pemerintah di Nigeria.
Tanggungjawab Laporan
Keuangan, Pengungkapan dan Pertanggungjelasan.
Laporan keuangan pemerintah pada prinsipnya disusun dan disajikan berdasarkan prinsip yang berterap sebagaimana ketentuan pada SAP. PSAP 01 mendefinisikan bahwa laporan keuangan merupakan laporan terstruktur mencakup posisi dan kondisi keuangan dan transaksi yang dilakukan oleh pemerintah. Penyusunan laporan keuangan dimaksudkan untuk menyediakan informasi yang relevan terkait: posisi dan kondisi keuangan pemerintah, sumber daya ekonomi yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan operasional pemerintah, ketercapaian program dan kegiatan yang direncanakan, serta untuk mengevaluasi kinerja, efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional pemerintah (PSAP 01, Par 9). Tanggungjawab pelaporan keuangan ditujukan kepada berbagai kelompok pengguna yakni masyarakat, lembaga pemeriksa dan pengawas serta wakil rakyat, pihak yang memberi donasi/hibah, pihak yang berperan dalam memberikan pinjaman, dan/atau pihak yang akan berinvestasi,serta untuk tingkatan pemerintah diatasnya.
Mardiasmo (2018) berpendapat bahwa penyusunan laporan keuangan sebagai bagian dari
transparansi untuk mendukung
terwujudnya akuntabilitas publik, dalam bentuk
pertanggungjelasan. Oleh karenanya, penting untuk memperhatikan pengungkapan
informasi yang disajikan. Beberapa pendapat menyatakan bahwa, pengungkapan
penting lebih dari sekedar pemenuhan kewajiban
pada regulasi tetapi merupakan bentuk
pertanggungjelasan pemerintah kepada masyarakat atas sumberdaya yang
dipercayakan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk dikelola, baik sumber daya
yang datangnya dari APBN/D maupun dari luar APBN/D. Bagaimana sumber daya
tersebut dikelola untuk kepentingan publik, telah menghasilkan apa, telah
mencapai apa, dan apa sumbangsihnya untuk ketercapaian tujuan bernegara,
semestinya dituangkan pada pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan
Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan.
Sebagaimana yang
tertuang dalam Kerangka Konseptual pada PSAP, Pengungkapan terdiri dari pengungkapan wajib (mandatory
disclosure), pengungkapan wajar (fair
disclosure), dan pengungkapan lengkap (full disclosure). Jika merujuk pada
teori akuntabilitas, akuntabilitas merupakan kewajiban lembaga sektor publik
untuk mengutamakan pertanggungjawaban kepada masyarakat (horizontal), tidak
hanya mengutamakan pertanggungjawaban kepada otoritas diatasnya (vertikal)
(Turner and Hulme 1997 dalam Sarker (2006). Suwardjono, (2005) lebih mendefinisikan akuntabilitas sebagai pertanggungjelasan.
Sedangkan menurut Mardiasmo (2018) akuntabilitas merupakan sebuah kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan dalam mencapai tujuan
organisasi.
Sebagai contoh pertanggungjelasan yang perlu dituangkan dalam pengungkapan pada akun investasi. Pada konteks pemerintahan, berdasarkan PSAP 06 Paragraf 6, investasi dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat sosial dan manfaat ekonomi seperti deviden, royalti, bunga, dan sebagainya agar dapat menunjang kapasitas keuangan pemerintah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat (KSAP, 2020). Manfaat sosial yang dimaksud merupakan manfaat yang sulit diukur dengan satuan moneter, namun berpengaruh terhadap peningkatan pelayanan pemerintah kepada publik (Halim, 2014). Misalnya dana bergulir yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang pada prinsipnya lebih mengedepankan manfaat sosial dibandingkan manfaat ekonomi. Dana bergulir yang diberikan ini kemungkinan sulut digulirkan atau dikembalikan tepat waktu, bahkan berpotensi tidak dapat dikembalikan secara utuh sehingga bisa menyebabkan akun investasi pada neraca pemerintah menjadi berkurang dari yang seharusnya. Manfaat sosial inilah yang kemudian menjadi pembeda tujuan berinvestasi antara publik sektor dengan privat sektor yang mempunyai tujuan semata-mata untuk memperoleh manfaat ekonomi.
Peran Penyusun Laporan
Keuangan, Auditor Internal, dan Auditor Eksternal.
Berdasarkan IHPS, sebagaimana yang ditampilkan dalam Tabel 1, diketahui bahwa tahun 2017 BPK melakukan audit atas 87 LKKL dan 542 LKPD, dengan 490 (78%) entitas memperoleh opini WTP; 199 (19%) entitas dengan opini WDP; dan 20 (3%) entitas dengan opini TMP. Di tahun 2018, pemeriksaan dilakukan pada 86 LKKL dan 542 LKPD dengan 542 (83%) entitas memperoleh opini WTP; 90 (14%) entitas dengan opini WDP; dan 14 (2%) entitas dengan opini TMP. Sedangkan pada tahun 2019 pemeriksaan telah dilakukan pada 87 LKKL dan 542 LKPD dengan 569 (90%) entitas memperoleh opini WTP, 52 (8%) entitas dengan opini WDP, dan 8 (1%) entitas dengan opini TMP. WTP merupakan opini paling baik, disusul dengan WDP, TMP dan TW. Hasil pemeriksaan menunjukan kenaikan jumlah entitas yang memperoleh opini WTP dari tahun ke tahun. Opini WTP ini kemudian menjadi salah satu indikator perbaikan tata kelola keuangan pemerintahan.
![]() |
| Sumber: IHPS Semester I dan II Tahun 2020 |
Permasalahan tingkat
kecukupan pengungkapan sejauh ini diduga karena secara sistem tidak terlalu
diperhatikan, baik oleh unit akuntansi dan pelaporan selaku yang menyusun
laporan keuangan pemerintah, inspektorat selaku entitas yang melakukan reviu
atas laporan keuangan sebelum diserahkan kepada BPK untuk diperiksa, maupun BPK
selaku auditor eksternal yang melakukan pemeriksaan. Meskipun telah secara eksplisit
dan rinci diatur dalam PSAP, namun masih saja belum menjadi fokus penyajian dan
pemeriksaan.
Sejauh ini belum ada
penelitian yang dilakukan berkaitan dengan mengapa entitas pemerintah dalam hal
ini unit akuntansi dan pelaporan serta inspektorat kurang memperhatikan
kecukupan pengungkapan, apakah kurangnya informasi PSAP yang disosialisasikan,
ataukah memang merasa tidak begitu penting dibandingkan dengan saldo atas
akun-akun, atau karena hal lainnya. Sayangnya, BPK yang menganggap pengungkapan
bukan sebagai hal material justru memperparah fenomena ketidakcukupan
pengungkapan informasi laporan keuangan
pemerintah.
Jika secara sistem etitas
pemerintah mengetahui tentang ada dan perlunya kecukupan pengungkapan, kedepan
tingkat pemenuhan kecukupan pengungkapan akan lebih baik, tidak hanya pada
tataran pengungkapan wajib, namun bisa memenuhi pengungkapan penuh. Perlu
adanya kerja sama saling mengingatkan terkait kecukupan pengungkapan, jika unit
akuntansi dan pelaporan sekonyong-konyong tidak mengetahui terkait aturan ini,
maka inspektorat selaku auditor internal
dan BPK selaku auditor eksternal seharusnya
lebih sadar akan kewajiban pengungkapan ini.
So..?
Pengungkapan wajib atas
informasi laporan keuangan pemerintah telah diatur secara eksplisit dan rinci
dalam SAP, namun sejauh ini penelitian berkaitan dengan pengungkapan wajib yang
dilakukan oleh pemerintah menunjukan pengungkapan masih dibawah 50%. Kecukupan
pengungkapan juga merupakan salah kriteria dalam pemberian opini oleh BPK
sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2011, sayangnya terdapat hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa BPK
menganggap pengungkapan bukanlah hal yang material (Iqbal, 2016).
Kurangnya kecukupan
pengungkapan disinyalir karena secara tersistem, entitas pemerintahan sama-sama
tidak mengetahui atau bahkan menganggap pengungkapan bukanlah hal yang begitu
penting meskipun secara eksplisit
dan rinci telah dijabarkan dalam PSAP. Padahal, kembali lagi bahwa kecukupan
informasi laporan keuangan lebih dari sekedar pemenuhan kewajiban kepada
regulasi, melainkan pertanggungjawaban dan pertanggungjelasan kepada publik,
lebih khusus masyarakat atas sumber daya yang dipercayakan dikelola oleh
pemerintah, baik sumber daya yang berasal dari APBN/APBD maupun non APBN/D.
Sependek pandangan saya, agar kecukupan pengungkapan semakin baik, diperlukan kerja sama antar
entitas. Sosialisasi atas setiap kebijakan, kepedulian unit akuntansi dan pelaporan untuk
mencari informasi dan mempelajari kebijakan, auditor internal selaku yang me-reviu
laporan keuangan serta BPK agar lebih jeli melihat aturan yang teah ditetapkan.
Dengan begitu, tingkat kecukupan pengungkapan dapat menunjang kualitas laporan
keuangan.
Auditor internal dan BPK sebagai lembaga pemeriksa, seharusnya mempertimbangkan tingkat kecukupan pengungkapan, jikapun pada laporan keuangan unaudited pemerintah belum menyajikan tingkat kecukupan pengungkapan sebagaimana yang diwajibkan, maka BPK dapat memberikan masukan korektif selama pemeriksaan dilakukan, sehingga pada laporan keuangan audited, tingkat pengungkapan dapat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PSAP.
Disclaimer: Tulisan berdasarkan persepsi pribadi setelah selalu merasa "ditampar" pas belajar bareng Pak Ucok 😅

Comments
Post a Comment