Lebih dari sekedar Dr Cr
Sederhananya, akuntansi itu identik sama Debet (Dr) dan Kredit (Cr), "whats is due" dan "something entrusted to another, or a loan", apa yang kita bayar dan mesti kita bayar, berapa yang kita terima, sejenis itulah kira-kira. Yang penting ketemu nominal.
*tapi itu sih dulu, sebelum kenal hidup dan kehidupan😅
Semakin kesini akuntansi yang saya kenal makin warna warni aja,
In case kita kerja untuk pemerintah,
Buat ngerjain laporan keuangan, untuk memastikan apa yang mesti kita bayar,
(1) Harus baca dulu putusan pengadilan (untuk kondisi tertentu),
(2) Bacain legal formal dokumen proyek orang buat memastikan hak kewajiban diakhir pekerjaan konstruksi, misalnya biar kita ga melulu catat utang retensi pemerintah kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan fisik (dokumen Provisional Hand Over udah ada) namun masih harus melaksanakan pemeliharaan untuk beberapa bulan setelahnya (sampai Final Hand Over), memastikan adendum kontrak dan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan (jika ada) ga akan jadi celah yang merugikan pemerintah.
(3) Mikirin tanah di bawah jalan, di bawah irigasi, hitung-hitungan kapitalisasi aset tetapnya seperti apa kapan bisa nambah value aset tetap, kapan hanya jadi beban operasi atau barang ekstrakomptable aja.
Sedangkan untuk "melindungi" apa yang kita terima,
dengan banyaknya syarat ketentuan penyaluran dana transfer ke daerah, sementara daerah masih sangat ketergantungan sama dana transfer dari pemerintah pusat *bisa kali baca bagian akhir postingan yang ini* rasanya waahh udah kayak calo proyek, padahal cuma penyusun laporan syarat salur. Ngerasa punya tanggung jawab moral aja.
Koq ya calo proyek???
Jadi misal nih, ada proyek konstruksi yang sumber dana untuk membiayainya adalah Dana Alokasi Khusus, mesti ada dokumen kontrak pengadaan barang jasa pemerintah dulu barulah penyaluran untuk pembayaran tahap I ditransfer ke Pemda. Untuk penyaluran tahap II, pemda mesti buat laporan penggunaan tahap I dengan besaran realisasi keuangan dan fisik pekerjaan sesuai yang ditentukan, demikian sampai penyaluran tahap terakhir.
Buat bisa dapet dokumen kontrak diawal, harus melewati banyak tahapan sampai Lelang dan ketemu pemenang tender, pun melibatkan banyak pihak.
Jika udah di waktu tertentu terus belum ada gambaran soal pyoyek ini, mulai deh kepo sana sini, kontak satker yang punya pekerjaan "sampai mana proses persiapan pengadaannya? ada kendala apa?", kontak bagian ULP, "kenapa pengadaan proyek tsb belum tayang di LPSE?", kontak pejabat pengadaan, kontak pelaksana teknis kegiatan, daaan lain-lain, terus ujung jawabannya "menunggu petunjuk pimpinan" aaishh ya alloh. greget!
Padahal cuma buat memastikan bahwa uang untuk membiayainya bakal ditransfer sama pemerintah (read Pendapatan Transfer),
Kalau mau cuek kan bisa aja, terserah Pendapatannya ditransfer ke pemda atau kagak, projeknya gagal apa gimana, kan ga bakal ganggu siklus hidup pribadi kita. Cuma perlu nyatet Dr Cr aja.
Sebenarnya kalaupun ga sepenuhnya dibiayai oleh dana transfer dari pemerintah pusat, tetap bisa dibiayai menggunakan sumber dana yang lain, tapi segala sesuatu udah diperhitungkan diawal, ada porsinya masing-masing, udah di ploting.
Bayangin dengan kondisi ketergantungan seperti itu (kembai ke sini), terus uang yang kita harapkan akan jadi Pendapatan kita untuk membiayai Belanja Daerah malah ga bisa kita terima karena tidak memenuhi segala persyaratan yang ruwet itu, saya pikir itu bagian dari usaha pemerintah pusat agar pemerintah daerah bertanggungjawab atas pengelolaan dana transfer.
daaan... makin kesini emang makin waah!
Mandatory spending pendidikan 20% dari APBD, mandatory untuk kesehatan 10% di luar gaji, mandatory untuk infstrastruktur 25% dari dana transfer umum (DTU), Alokasi Dana Desa 10% dari dana transfer umum, sekarang malah DAU aja udah ada specific grant, nambah wacana DAU treasury deposit facility (tdf), setelah Dana Bagi Hasil tdf kemarin.
Alamaaak, warbiasa kan cuma buat nyatat Cr lho ini😅
Comments
Post a Comment