Desentralisasi Fiskal: Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah atau malah bikin ketergantungan?
Tak hanya kaitannya dengan pendapatan, kewenangan juga mencakup belanja daerah. Belanja dengan menerapkan konsep-konsep pengalokasian anggaran yang tepat tentunya akan menciptakan hasil yang efektif, misal dengan konsep money follow function. Konsep ini secara sederhana menjelaskan bahwa alokasi anggaran harus didasarkan pada fungsi masing-masing satuan kerja (satker).
Akan lebih optimal jika suatu
proyek/pekerjaan dilakukan tidak hanya oleh satu satker, melainkan
dikerjakan secara bersama dengan porsi pembagian sesuai bidang pekerjaan dan
keahlian masing-masing satker. Money follow function juga
akan mengefisienkan pengalokasian anggaran karena overlapping
fungsi pada kegiatan dapat dihindari, meskipun jika dievaluasi, masih banyak
daerah otonom yang belum mampu menerapkan konsep ini dengan baik.
Sayangnya, tak jarang kewenangan desentralisasi dari sisi belanja (expenditure) ini, justru menjadikan amanat desentralisasi yang dicita-citakan di awal menjadi terpinggirkan karena memicu munculnya praktek dinasti penguasa di daerah-daerah, karena belanja harus menyesuaikan dengan “petunjuk” pimpinan. Belum lagi pemikiran sebagian pemerhati yang berpendapat bahwa kebijakan desentralisasi fiskal terkait transfer ke daerah menyebabkan ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah pusat kemudian membuat berbagai kebijakan yang bersifat antisipasif dan reaktif. Pengalokasian besaran Dana Desa sebagai pemenuhan amanat UU 6/2014, menjadi salah satu usaha Pempus dalam me-minimalisir kesewenangan pemda dalam hal pengalokasian belanja.
Meskipun, munculnya “desentralisasi” baru atas pengelolaan Dana Desa tersebut seolah disambut euphoria berlebihan oleh Pemerintah Desa, yang akhirnya membuat pemberian Dana Desa seolah-olah menjadi momok yang mengancam aparat desa karena pengelolaan keuangan yang kurang baik, misal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bangkrut.
Kebijakan antisipatif lainnya juga dapat dilihat dari konsistensi
pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menggunakan formula
dalam perhitungan Transfer ke Daerah (TKDD) dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi
Hasil (DBH) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Dilihat dari sisi besaran alokasi anggaran dalam APBN, alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) cenderung menurun dalam lima tahun terakhir, karena adanya efisiensi dalam pengalokasian anggaran TKDD, terlebih pada tahun 2020 dan 2021 disaat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19, hal ini dikarenakan adanya anggaran yang semula telah dialokasikan untuk TKDD dialihkan ke alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jika dilihat dari data, sesuai PP 113/2020 tentang APBN Tahun 2021, besaran anggaran TKDD telah mencapai Rp795,48. Nilai tersebut mencapai 28,93% dari total anggaran yang dialokasikan untuk Belanja Negara yang mencapai Rp2.750,03 triliun. Sedangkan tahun 2020, dialokasikan sebesar Rp763,93 atau 30,07% dari total alokasi anggaran Belanja Negara (APBN Kita, Maret 2021). Berikut menggambarkan proporsi alokasi TKDD terhadap Total Belanja Negara tahun 2017-2021.

Menelisik beberapa penelitian, penerapan desentralisasi fiskal yang telah berjalan selama 20 tahun ini, secara umum membawa dampak positif terhadap perkembangan ekonomi daerah, terlebih untuk daerah-daerah pemekaran.
Nilai perkembangan ini semakin tumbuh optimal jika anggaran yang diterima oleh pemda dialokasikan dengan benar, terutama dengan melakukan belanja pada sektor yang dapat memicu kegiatan ekonomi, sehingga dapat menambah nilai pertumbuhan ekonomi dari sisi pemda secara mandiri.
Lantas? Apakah Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal membuat Pemda ketergantungan terhadap Dana Transfer dari Pemerintah Pusat?
Dengan besaran porsi TKDD yang dialokasikan, bisa diartikan bahwa pemerintah
pusat terus menaruh kepercayaan dan harapan tinggi kepada pemda agar secara mandiri menjalankan kewenangan yang dilimpahkan kepada daerah.
Namun
kondisi yang rill nya kurang sesuai dengan apa yang
diharapkan. Kebijakan desentralisasi fiskal ini terindikasi menjadikan daerah
menjadi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Secara
rata-rata nasional sampai dengan tahun anggaran 2019, ketergantungan APBD terhadap TKDD mencapai 80,1%,
sementara, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya ada pada kisaran
12,87% (Pidato Menteri Keuangan, 2019).
Ketergantungan paling menonjol terjadi pada pemerintah daerah kota dan kabupaten. Padahal, pada tataran level kota dan kabupaten inilah titik utama desentralisasi fiskal dan otonomi daerah diletakkan, *kata UU 33/2004.
Studi empiris oleh Bank Dunia (2001) menunjukkan tingginya
ketergantungan pada adanya transfer ke daerah justru berbanding terbalik dengan
perbaikan governance di daerah. Dalam artian, pemerintah
daerah lebih berhati-hati dalam mengalokasikan sumber dana PAD dibandingkan
dana transfer yang diterima. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dan
persepsi bahwa “apakah desentralisasi fiskal dan otonomi daerah di Indonesia
telah diterapkan dan dikelola dengan efektif? Bukankah Pemda yang berhasil
adalah yang mampu membiayai belanjanya sendiri melalui PAD yang diperoleh?
Persentase ketergantungan terhadap dana
transfer ini diperparah, paling besar disumbang oleh daerah-daerah pemekaran,
dan bahkan daerah yang sudah lebih dari sepuluh tahun dimekarkan. Misalnya,
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang secara administratif merupakan bagian
dari Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan Data sejak tahun 2015 sampai dengan
tahun 2021, proporsi PAD hanya pada kisaran angka 5% dari total pendapatan.
Sedangkan pendapatan transfer menyumbang persentase pendapatan sampai dengan
90% dari total pendapatan. Perbandingan dari tahun ke tahun diuraikan pada
grafik berikut.
Grafik tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sangat tergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Mengapa Daerah Tidak Bisa Mengoptimalkan PAD-nya?
Pada dasarnya, semakin besar sumbangan PAD pada APBD akan menunjukkan semakin kecilnya tingkat ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Dalam perkembangannya, dari komponen-komponen PAD, pajak dan retribusi daerahlah yang paling besar berkontribusinya dibandingkan dengan hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah, hingga muncul anggapan bahwa PAD identik dengan pajak dan retribusi daerah. Oleh karenanya, pemerintah daerah lebih cenderung mengoptimalkan sumber-sumber PAD dari sumber pajak dan retribusi daerah dibandingkan dengan sumber PAD yang lain.
Meskipun tidak bisa dijadikan alasan penyebab PAD tidak optimal, namun memang terdapat beberapa kebijakan pemerintah pusat yang membuat potensi PAD menjadi berkurang. Sebut saja adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri 22/2016 yang mengharuskan pemerintah daerah meniadakan penarikan Retribusi Izin Gangguan (HO) dengan alasan agar mempermudah industri untuk berkembang, kemudahan untuk berinvestasi, dan penyederhanaan perizinan.
Kembali ke Tujuan bernegara
Jika kembali ke tujuan bernegara, untuk hal-hal tertentu, pemerintah sebagai pelayan publik memang selayaknya lebih memprioritaskan manfaat sosial ketimbang manfaat ekonomi.
Kondisi ketergantungan daerah ini saya analogikan seperti pemerintah daerah khususnya di kabupaten yang dikenal rawan bencana kekeringan, yang terus mengucurkan dana penyertaan modal kepada perusahaan daerah contohnya PDAM, meskipun perusahaan tersebut tidak kunjung memperoleh keuntungan sebesar yang diharapkan dibandingkan apabila pemda tersebut berinvestasi penyertaan modal ke Bank Daerah yang dapat menghasilkan deviden yang tinggi yang tentunya dapat menyumbang peningkatan PAD. Dalam kasus mengejar deviden ini, manfaat ekonomilah yang dikejar.
Sebaliknya, investasi penyertaan modal yang diberikan kepada PDAM lebih cenderung mengejar manfaat sosial. Penyertaan modal tersebut dapat digunakan oleh pemda melalui PDAM untuk memastikan bahwa air dapat terus mengalir dan dimanfaatkan oleh masyarakatnya, sedangkan mayoritas masyarakat berpenghasilan kecil sehingga kurang mampu untuk membayar tagihan, yang menyebabkan PDAM tidak dapat menghasilkan “sumbangan” pendapatan kepada pemda atau bahkan rugi.
Pemda yang terus memberikan penyertaan modal kepada PDAM meskipun menghasilkan rugi, tentunya mempertimbangkan manfaat sosial yang dihasilkan. Hal seperti ini tentunya priceless, jikapun diukur setiap manfaat sosial dan dikonversikan ke nilai moneter (misalnya pemberian bantuan kepada masyarakat akibat kekeringan karena tidak tersedianya air dari PDAM), maka tidak dapat dipungkiri adanya kemungkinan bahwa nilai moneter atas manfaat sosial tersebut dapat lebih besar dibandingkan dengan manfaat ekonomi yang dihasilkan dari deviden atas penyertaan modal pada bank daerah. Tentunya analogi ini terlepas dari apakah rugi yang dihasilkan PDAM tersebut dikarenakan ada fraud atau sejenisnya.
Dana transfer juga tidak semata-mata hanya dana yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah pusat, terdapat jenis dana transfer yang sifatnya diusahakan oleh pemerintah daerah misalnya (1) Dana Insentif Daerah (DID), DID diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki prestasi, dalam hal ini mencapai poin-poin indikator dan ketentuan yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat, diantaranya: Opini BPK atas pemeriksaan LKPD; penetapan Perda APBD yang tepat waktu; penerapan e-Government; Angka Partisipasi Murni (APM) sekolah menengah; sumber air minum dan akses sanitasi yang layak; dan penanganan stunting; (2) Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan pembagian proporsional dari sumber daya daerah yang dikelola secara nasional. Kedua dana transfer tersebut tidak seperti dana transfer DAU, DAK dan Dana Desa.
Seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah pusat semakin memperketat aturan dalam penyaluran dana transfer, tidak terkecuali DAU dan DAK. Tentunya keputusan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan pemantau yang dilakukan. Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat lebih efisien dan betanggungjawab atas pengelolaan dana transfer, dan juga agar tidak terjadi idle money belebih di pemerintah daerah. Terbukti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang tata cara penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan terus diperbaharui tahun ketahun. Untuk penyaluran DAU misalnya, pemerintah daerah diharuskan menyampaikan Laporan Penggunaan DAU setiap sebagai persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya. Begitupun dengan penyaluran DAK, pemda diwajibkan menyampaikan Laporan Penyerapan per-tahapan sesuai dengan progress pekerjaan yang dipersyaratkan, agar DAK tahap berikutnya dapat disalurkan.
Dari cerita panjang diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa desentralisasi fiskal pada dasarnya merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi di daerah, lebih khusus terkait dengan Dana Transfer dalam bentuk TKDD. Sesuai amanat peraturan, minimal 20% dari Belanja Daerah harus dialokasikan untuk Bidang Pendidikan (UU Nomor 20 Tahun 2003), minimal 10% dialokasikan untuk Bidang Kesehatan (UU Nomor 36 Tahun 2009), 10% Dari Dana Transfer Umum (DTU) yang diterima oleh daerah harus dialokasikan sebagai Alokasi Dana Desa (ADD), dan minimal 25% untuk belanja infrastruktur daerah. Meskipun dalam pelaksanaannya daerah terkesan mengalami ketergantungan terhadap Dana Transfer dari pemerintah pusat, namun jika dilihat pembagian dan alokasi seperti yang diatur oleh pemerintah pusat, maka sebenarnya hal ini tidak sepenuhnya dapat didefinisikan sebagai ketergantungan, melainkan perpanjangan tangan, ataupun pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam mencapai tujuan bernegara (pelayanan publik).
Namun demikian, pemerintah daerah tentunya tetap harus terus berupaya untuk mengoptimalkan pengelolaan PAD. Selain level teknis di internal daerah tersebut, salah satu cara yang kemudian ditempuh oleh daerah adalah bekerja sama dengan KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan, Badan Pertanahan, dan Bank Daerah untuk lebih mengoptimalkan PAD atas potensi-potensi yang ada.
Assalamualaikum.. Gimana kabar rekan sejawat? Semoga segala proses yang dijalani saat ini tidak saja bermanfaat buat diri sendiri, tapi juga untuk keberhasilan pembangunan daerah.. Kebetulan disiplin ilmu bukan tentang keuangan, jadi saya coba mencermati dari sisi yang berbeda.. Dalam sebuah organisasi pemerintah kita mengenal adanya Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik). Good Governance ini dipengaruhi oleh 3 sektor yakni, Pemerintah, Masyarakat, dan Sektor Swasta.. Nah, terkait dengan tulisan diatas yang menyentil masalah perekonomian di daerah tentunya saya sangat sependapat. Namun ada juga yang perlu menjadi catatan penting. Dalam upaya menggenjot PAD maka pemanfaatan sektor2 yang berpotensi untuk meningkatkan pemasukan daerah juga harus dimaksimalkan.. Dari sisi Pemerintah, saya meyakini bahwa terdapat dukungan yang cukup terhadap upaya peningkatan PAD. Meskipun tentunya masih terdapat kekurangan, namun masih dalam koridor yang wajar. Akan tetapi, dari sisi masyarakat dan sektor swasta ini yang masih belum menunjukkan keseriusan dalam mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan PAD. Memang tidak keseluruhan masyarakat!! Namun dari pengamatan secara kasat mata gejala tersebut cukup nampak di permukaan. Ini tentunya membutuhkan keteladanan dan kesadaran dari semua elemen masyarakat untuk bagaimana kemudian perilaku2 yang cenderung "tidak bersahabat" dengan program pemerintah guna menggenjot PAD dapat dikikis secara perlahan.. Jika ini tuntas, maka sektor swasta aatau para investor dapat mudah berinvestasi di daerah sebagai "pembuka" pundi2 PAD.. Keamanan dan Keramahan merupakan suatu hal yang penting bagi setiap investor... Demikian!! Semoga dapat menjadi bahan referensi untuk perbaikan ke depan!! Mopopiana, Mototabiana, Agu Mononandobana.... Terima Kasih
ReplyDeleteyampuun, niat bet ba komentar :D
Deleteππ»ππ»ππ»ππ»ππ»♂️
ReplyDeletemenarik disimak
ReplyDelete